Senin, 04 Februari 2013

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON

  
P E N G U M U M A N
Nomor : 04/Pan.Pilkades/003/2013
Tentang

MASA PENJARINGAN DAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA RAKSASARI
MASA BAKTI 2013-2019

Dasar-Dasar
:
1. Perda Kab. Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
2. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
3. Keputusan BPD Desa Raksasari Nomor 01/BPD/003/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari Tahun 2013;
4. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari Tahun 2013 Nomor 01/Pan.Pilkades/00/2013 tentang Jadwal Waktu, Program dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Raksasari

SECARA RESMI :
MEMBUKA MASA PENJARINGAN DAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA RAKSASARI

Dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.         Masa Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dibuka/dimulai sejak tanggal 5 Pebruari 2013 dan berakhir/ditutup pada tanggal 6 Maret 2013.
2.         Persyaratan-persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :

A. Persyaratan Umum :
1.
Warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar secara sah sebagai Penduduk Desa Raksasari dan telah bertempat tinggal di Desa Raksasari sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
2.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
4.
Berpendidikan paling rendah tamat dan berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
5.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun.
6.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
7.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
8.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.
Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
10.
Sehat jasmani dan rohani.
11.
Memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Panitia sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.
Khusus bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari PNS selain harus memenuhi ketentuan umum tersebut diatas, harus mendapat ijin / persetujuan tertulis dari Bupati/Pejabat yang berwenang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

B.   Persyaratan Administrasi :
1.
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah (Model A.8).
2.
Photo Copy Ijazah/STTB SLTP atau sederajat yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang.
3.
Surat Pernyataan bersedia menjadi Calon Kepala Desa.
4.
Photo Copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang.
5.
Surat Pernyataan Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
6.
Surat Keterangan Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya (Model A.9).
7.
Surat Pernyataan Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
8.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Tasikmalaya atau dari Polsek.
9.
Photo Copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang (Model A.10).
10.
Daftar Riwayat Hidup.
11.
Pas Photo Berwarna Terbaru ukuran 4 x 6 cm.
12.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas(Model A.11)
13.
Surat Keterangan Bertempat Tinggal/Domisili (Model A.7).
14.
Surat Keterangan Tidak Mempunyai Utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Urunan Desa (Model A.12).
15.
Surat Keterangan Tidak Tersangkut G 30 S/PKI (Khusus Untuk Pencalonan Kepala Desa)-(Model A.13)
16.
Khusus yang berasal dari PNS melampirkan Surat Ijin/Rekomendasi  dari Pimpinan/aatasan yang bersangkutan.
17.
Memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Panitia sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

             Catatan :
- Segala bentuk ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati  Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007.
-    Persyaratan Administrasi masing-masing poin/item dibuat dalam 3 (tiga rangkap).
-    Lulusan SLTP (Map Hijau), Lulusan SLTA (Map Kuning) Lulusan D1-D3 (Map Merah) dan Lulusan S.1 (Map Biru)

3.    Berkas-berkas/formulir Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa harus diambil oleh Para Bakal Calon secara pribadi langsung atau oleh Tim Sukses Bakal Calon dengan Surat Kuasa Pengambilan(Formulir Surat Kuasa disiapkan panitia) di Sekretariatt Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari dengan alamat Kantor Kepala Desa Raksasari.
4.      Kepada seluruh pihak terkait agar dapat membantu mensosialisasikan pengumuman ini.
5.      Keterangan lebih lanjut hubungi Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari sbb :
      -    Sdr. Tito Kuswanto (Divisi Teknis, Data dan Sosilaisasi) Kontak Person : 081323507525
      -   Sdr. Ajen Hidayat, S.Pd (Divisi Pendaftaran Calon) Kontak Person : 085221835631

                                                                                      Raksasari, 5 Pebruari 2013

                              PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RAKSASARI 

Ketua,

  
  
YAYAT PRIYATNA, S.Pd.I

Sekretaris,
  


ANDI KUSWANDI





1 komentar:

  1. Bagi Anda yang punya mempunyai kompetensi,kemampuan,bakat,prasyarat yang memadai untuk memproyeksikan diri menjadi seorang pemimpin... ayo jangan berpikir lama lagi...segeralah maju dan berani untuk dipilih..!
    Catatkan Nama anda dalam lembaran sejarah Desa Raksasari tercinta.

    BalasHapus