Rabu, 30 Januari 2013

SEKAPUR SIRIH

Bismillahi tawakaltu alalloh...
Berdasarkan ketentuan PERDA Kab. Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, pada hari Rabu 30 Januari 2013 bertempat di Aula Desa Raksasari, BPD Desa Raksasari telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari periode 2013-2019.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari yang telah terbentuk mengemban tugas nun berat dan nan mulia guna menyelenggarakan Pesta Demokrasi Rakyat Desa yang disebut "Pemilihan Kepala Desa", untuk menghasilkan Kepala Desa yang Definitif yang akan melanjutkan estafet keemimpinan dan menahkodai roda pembangunan desa kedepan.Semoga berjalan "Sukses Tanpa Ekses".(Amin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar