Selasa, 09 April 2013

JURNAL SINGKAT HASIL PILKADES DESA RAKSASARI 2013

Hajat Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Raksasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, telah dapat dilaksanakan dengan sukses dan aman pada hari Minggu, tanggal 7 April 2013 bertempat di Lapang Olahraga Burujul Desa Raksasari.
Rapat Akbar Pilkades tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIb dan berakhir selesai pada pukul 16.00 WIB.Diawali dengan acara pembukaan seremonial, pengesahan tata tertib dan kesepakatan anata panitia, para calon dan para saksi tiap calon.Dilanjutkan perkenalan calon kepada pemilih, pembacaan sambutan Bupati Tasikmalaya oleh Camat Taraju Drs. Sobari.

Acara selanjutnya adalah pembukaan kotak suara beserta penyerehan Surat suara dari Ketua BPD Sdr. Totoh Abdul Fatah kepada Panitia diwakili langsung oleh Ketua Panitia Pilkades  Desa Raksasari Bapak Yayat Priyatna, S.Pd.I.Dilanjutkan dengan Pemungutan Suara Pilkades.Hingga ditutup pukul 13.00 WIB.
Tepat Pukul 13.00 WIB dilaksanakan Acara Pemisahan Surat Suara dan penghitungan Suara.Hasil sebagaimana termuat dalam Gambar Jurnal Singkat Pilkades Raksasari 2013.

Jumat, 15 Maret 2013

SUKSESKAN PIILKADES RAKSASARI


PENGUNDIAN NOMOR URUT GAMBAR CALON

Setelah melewati masa Tahapan Melengkapi Berkas Persyaratan Administrasi, Para Bakal Calon Kepala Desa mengikuti kegiatan Verifikasi / Penelitian Administrasi dengan hasil sangat memuaskan..bahwa seluruh bakal calon dinyatakan Lolos Verifikasi/Penelitian Administrasi sehingga berhak untuk mengikuti Acara/Agenda selanjutnya yaitu Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa...dan Tahapan berikutnya pun yaitu Penetapan Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih, sekaligus Acara Prosesi Pengundian Nomor Urut Tanda Gambar Calon.

Acara Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kades dan Penetapan Calon Kades menjadi Calon Yang Berhak Dipilih telah dilaksanakan pada Hari Kamis, 14 Maret 2013 mulai pkl. 14.00 WIB bertempat di Aula Pertemuan Desa Raksasari dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan, Para Bakal Calon, BPD, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat bahkan lebih khusus lagi secara hidmat dan sukacita para inohong Kecamatan Taraju yakni Unsur Muspika mulai Pak Camat Taraju Drs. Sobari, Pak Kapolsek Taraju , Pak Danramil 1221 Taraju lengkap hadir mengikuti dengan seksama acara tersebut.

Tidak ketinggalan Para Kasie Kecamatan juga hadir antara lain Kasie Tapem Bpk. Dudung, SIP dan ada juga tamu kehormatan yakni Bapak Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyuasih Bpk. Jaenudin Nuryaman, S.Pd.,M.Pd juga hadir untuk menjadi pemantau dalam rangka study banding dan referensial.






Rabu, 06 Maret 2013

KITA PUNYA 3 BALON KADES

ALHAMDULILLAH WASYUKRU ALA NI'AMILLAH
BALON KADES RAKSASARI 2013-2019 SEJUMLAH 3 ORANG 
Tahapan Penjaringan dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Raksasari 2013-2019 telah ditutup secara resmi dengan menghasilkan 3 (tiga) nama Bakal Calon Kepala Desa Raksasari antara lain :

No. Urut Daftar 1 : SOBIRIN (Kp/dusun Cipanunjang)
No. Urut Daftar 2 : Drs. Rohmat (Kp./Dusun Cilangla)
No. Urut Daftar 3 : A.R. Basari (Kp./Dusun Cilangla)

Tahapan selanjutnya adalah seluruh Balon Kades dalam waktu 7 hari (7-13 Maret 2013) harus menyelesaikan peemenuhan kelengkapan administrasi pencalonan.
Hari ini 7 Maret 2013 : Panitia bersama Para Balon berangkat bersama-sama ke Dinas/instansi/kantor/Lembaga yang ada di Tingkat kabupaten sedang mengurus kelengkapan administrasi Balon(dibantu/difasilitasi oleh Panitia)
Semoga seluruhhnya berjalan lancar.
Tanggal 13 Maret 2013 dilaksanakan Rapat Pleno Panitia dalam rangka Penetapan Balon Kades menjadi Calon Kades.Tanggal 16 Maret Penetapan Calon Kades menjadi Calon Kades Yang Berhak Dipilih sekaligus pengundian Nomor Urut Tanda gambar Calon.

Kepada semua pihak terkait/stake holders kami sampaikan ucapan terima kasih atas segala partisipasinya.sukses
###----------1 Raksasari untuk Raksasari 1-----###

Senin, 04 Februari 2013

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON

  
P E N G U M U M A N
Nomor : 04/Pan.Pilkades/003/2013
Tentang

MASA PENJARINGAN DAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA RAKSASARI
MASA BAKTI 2013-2019

Dasar-Dasar
:
1. Perda Kab. Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
2. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
3. Keputusan BPD Desa Raksasari Nomor 01/BPD/003/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari Tahun 2013;
4. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari Tahun 2013 Nomor 01/Pan.Pilkades/00/2013 tentang Jadwal Waktu, Program dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Raksasari

SECARA RESMI :
MEMBUKA MASA PENJARINGAN DAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA RAKSASARI

Dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.         Masa Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dibuka/dimulai sejak tanggal 5 Pebruari 2013 dan berakhir/ditutup pada tanggal 6 Maret 2013.
2.         Persyaratan-persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :

A. Persyaratan Umum :
1.
Warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar secara sah sebagai Penduduk Desa Raksasari dan telah bertempat tinggal di Desa Raksasari sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
2.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
4.
Berpendidikan paling rendah tamat dan berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
5.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun.
6.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
7.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
8.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.
Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
10.
Sehat jasmani dan rohani.
11.
Memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Panitia sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.
Khusus bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari PNS selain harus memenuhi ketentuan umum tersebut diatas, harus mendapat ijin / persetujuan tertulis dari Bupati/Pejabat yang berwenang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

B.   Persyaratan Administrasi :
1.
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah (Model A.8).
2.
Photo Copy Ijazah/STTB SLTP atau sederajat yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang.
3.
Surat Pernyataan bersedia menjadi Calon Kepala Desa.
4.
Photo Copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang.
5.
Surat Pernyataan Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
6.
Surat Keterangan Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya (Model A.9).
7.
Surat Pernyataan Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
8.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Tasikmalaya atau dari Polsek.
9.
Photo Copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang (Model A.10).
10.
Daftar Riwayat Hidup.
11.
Pas Photo Berwarna Terbaru ukuran 4 x 6 cm.
12.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas(Model A.11)
13.
Surat Keterangan Bertempat Tinggal/Domisili (Model A.7).
14.
Surat Keterangan Tidak Mempunyai Utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Urunan Desa (Model A.12).
15.
Surat Keterangan Tidak Tersangkut G 30 S/PKI (Khusus Untuk Pencalonan Kepala Desa)-(Model A.13)
16.
Khusus yang berasal dari PNS melampirkan Surat Ijin/Rekomendasi  dari Pimpinan/aatasan yang bersangkutan.
17.
Memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Panitia sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

             Catatan :
- Segala bentuk ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati  Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007.
-    Persyaratan Administrasi masing-masing poin/item dibuat dalam 3 (tiga rangkap).
-    Lulusan SLTP (Map Hijau), Lulusan SLTA (Map Kuning) Lulusan D1-D3 (Map Merah) dan Lulusan S.1 (Map Biru)

3.    Berkas-berkas/formulir Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa harus diambil oleh Para Bakal Calon secara pribadi langsung atau oleh Tim Sukses Bakal Calon dengan Surat Kuasa Pengambilan(Formulir Surat Kuasa disiapkan panitia) di Sekretariatt Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari dengan alamat Kantor Kepala Desa Raksasari.
4.      Kepada seluruh pihak terkait agar dapat membantu mensosialisasikan pengumuman ini.
5.      Keterangan lebih lanjut hubungi Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari sbb :
      -    Sdr. Tito Kuswanto (Divisi Teknis, Data dan Sosilaisasi) Kontak Person : 081323507525
      -   Sdr. Ajen Hidayat, S.Pd (Divisi Pendaftaran Calon) Kontak Person : 085221835631

                                                                                      Raksasari, 5 Pebruari 2013

                              PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RAKSASARI 

Ketua,

  
  
YAYAT PRIYATNA, S.Pd.I

Sekretaris,
  


ANDI KUSWANDI





TAHAPAN PILKADES RAKSASARI 2013 ( Telah & Sedang Berjalan )



1. Pembentukan dan Peresmian Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan      
    BPD (30 Januari 2013)
2. Persiapan Pengumpulan Referensi Data dan Administrasi Umum Tentang Pilkades 
    (31 Januari - 2 Pebruari 2013)
3. a. Rapat Kerja dan Konsolidasi Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun dan menetapkan 
        Jadwal Waktu Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Raksasari  
    b. Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Kepala Desa Kepada BPD
    c. Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Rencana Pemilihan Kepala Desa
    (3 Pebruari - 4 Pebruari 2013)
4. a. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dalam rangka Penjaringan Bakal Calon
    b. Menggali, Membaca, Menerima, Menampung dan Mencermati suara aspirasi masyarakat 
        tentang nama-nama Bakal Calon Kepala Desa 
    c. Melengkapi ketersediaan Dana dan Prasarana Pendukung Administrasi Kepanitiaan  
    d. Pendataan, Pemutakhiran Data Pemilih dan Publikasinya
    e. Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
    f. Pengambilan Berkas-berkas/Formulir Administrasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa di  
       Sekretariat Panitia oleh para Bakal Calon atau Tim Sukses Bakal Calon dengan Surat Kuasa  
       Pengambilan.
     (5 Pebruari - 5 maret 2013)

Jumat, 01 Februari 2013

RENCANA ANGGARAN BIAYA PILKADES

Uang/Anggaran Bukan Segalanya...tapi segalanya kurang berjalan optimal tanpa uang/anggaran.
Betapa suatu keniscayaan bahwa anggaran sangat mutlak diperlukan dalam menjalankan segala aktifitas dan hajat kita.
" Resep Neundeun, Rajeun Nginjeum, Suhud Naur .............Insya Alloh Mujur " 
(Rik-rik gemi)


A. RENCANA BIAYA MASUK (PENDAPATAN) :

     1. Kas APB-Desa Raksasari .......................................................................... Rp.  10.000.000 ,-
     2. Iuran Swadaya Masyarakat Desa Raksasari ............................................... Rp.   10.000.000 ,-
     3. Dana Stimulan APBD Kab. Tasikmalaya .................................................... Rp.    1.500.000 ,-
     4. Sumbangan Tidak Mengikat ....................................................................... Rp.    1.000.000 ,-
                       Jumlah Total Rencana Pendapatan     Rp.  22.500.000 ,- 
                                
B. RENCANA BIAYA KELUAR (PENGELUARAN) :
 

     1. Biaya ATK/Administrasi Umum & Kesekretariatan ................................... Rp.    3.500.000 ,-
     2. Biaya Cetak Surat Suara & Undangan Pemilih  .......................................... Rp.    4.000.000 ,-
     3. Biaya Cetak Banner/Spanduk .................................................................... Rp.      500.000 ,-
     4. Biaya Koordinasi/Konsultasi ke Pemkab..................................................... Rp.      500.000 ,-
     5. Biaya Perjalanan Dinas .............................................................................. Rp.    1.000.000 ,-
     6. Biaya Konsumsi ........................................................................................ Rp.    5.500.000 ,-
     7. Biaya Sewa Sound .................................................................................... Rp.       750.000 ,-
     8. Biaya Sewa Tenda & Panggung.................................................................. Rp.    2.000.000 ,-
     9. Biaya Pembuatan TPS ............................................................................... Rp.    1.250.000 ,-
   10. Biaya Logistik / Atribut / Sarana / Prasarana ............................................... Rp.       500.000 ,-
   11. Biaya Oprasional Panitia ............................................................................. Rp    2.200.000 ,-
   12. Biaya cadangan .......................................................................................... Rp.      800.000 ,-
                Jumlah Total Rencana Pengeluaran        Rp.  22.500.000 ,- 
                                

    

Rabu, 30 Januari 2013

3D Dalam Pilkades

3D senantia menyertai dalam setiap PILKADES. Three Dimension (3D) dalam pilkades seakan sulit untuk dihindari. Entah tradisi, budaya atau mungkin sebuah keterpaksaan dan ketidaksengajaan. Hadirnya 3D dalam pilkades sulit diterima dengan akal sehat, tapi itu nyata di beberapa tempat. Seakan-akan menjadi syarat mutlatk. Harus 3D.
3D dalam Pilkades yang dimaksud adalah:
1. Duit
2. Dukun
3. Dadu
Duit niscaya harus ada, baik di pihak panitia, masyarakat hak pilih ataupun di pihak calon kepala desa. Memang benar saat ini calon tidak usah membayar biaya pendaftaran karena dana pilkades bersumber dari APBDes,dari Iuran Swadaya Masyarakat, atau dana Stimulan dari Pemda.
Sisi lain bahwa dalam setiap pilkada harus ada dana atau duit yang harus dikeluarkan oleh para calon. Dana untuk membuat surat-surat administrative; keterangan dokter, kelakuan baik, bebas narkoba, tidak pernah dihukum, poster, spanduk, baliho, tranportasi tim sukses, jamuan para tamu, dan tentu saja harus menyediakan dana untuk operasi serangan fajar apabila ingin bebeakan (kagok geus direncanakeun jeung aya nu menta) hehe asal ulah apaleun panitia.Pokoke semua komponen pilkades lieur ku artos alias duit.Ceuk Kang Abiem Ngesti mah Semua Mabuk karena Duit...Mau Memilih pake duit...Mau Dipilih pake duit..teu kapilih ge beak duit hehe.
Dukun ikut pula meramaikan pesta pilkada ….eh… pilkades. Entah itu calon yang sowan ke dukun atau dukun berkeliaran menjajakan jasa komat-kamit & keyakinan semu yang menggila kepada para calon. Prediksi-prediksi para dukun ini terkadang jadi pegangan para calon. Berandai-andai dalam taman keghoiban. Apel jin, minyak japaron, isim merupakan suatu benda yang sering disebut. Pelet asihan, mantra, Jangjawokan adalah frasa lain dalam dunia perdukunan. Jika calon teguh memegang tauhid, tidak pernah percaya kepada ramalan, tidak pernah bertandang ke paranormal maka godaan pun biasanya datang dari samping; dari pendukung atau tim sukses. Merekalah yang dating ke dukun dan menyampaikan hasilnya kepada calon yang diusung. Jika saja calon yang teguh iman itu yang tidak pernah dating ke dukun percaya akan apa yang disampaikan oleh tim suksesnya maka sawaun kana, seali tiga uang. Naudzu billah..
Dadu : ini adalah dimensi lain dalam pilkada eh…. Pilkades. Ya judi perjudian turut muncul ke perhelatan pemilihan kepala desa walau secara diam-diam dan kecil-kecilan…..antar personal individu atau kelompok bandar. Menebak memprediksi mengira-ngira siapa bakal pemenang.Kola Rhoma Irama "Judi Merusak Sendi Kehidupan"
Tiga Dimensi (3D) DUIT DUKUN DADU tersebut melingkar satu sama lain. Yang punya duit bias jadi Bandar judi dan disuport oleh dukun untuk mengusung calon kades. Yang punya kemampuan paranormal bias bekerja saa dengan Bandar dan menhasilkan duit.
Bisa jadi 3D tersebut hanya terjadi di beberapa desa saja....di luar sana.Semoga tidak menjalar di Desa  Raksasari kita yang tercinta ini.Amiin.
Tidak tahu apakah 3D (DUIT DUKUN DADU) ada dalam pilkada bupati, pilkada gubernur atau pemilu presiden. Wallohu ‘alam. Jika ada…. Betapa parahnya negeri ini yang senantiasa mengundang AZAB Alloh setiap saat. Naudzu billahi min dzalik…….

Ilusi : "Bingung Ngabingunganana"


SEKAPUR SIRIH

Bismillahi tawakaltu alalloh...
Berdasarkan ketentuan PERDA Kab. Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, pada hari Rabu 30 Januari 2013 bertempat di Aula Desa Raksasari, BPD Desa Raksasari telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari periode 2013-2019.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Raksasari yang telah terbentuk mengemban tugas nun berat dan nan mulia guna menyelenggarakan Pesta Demokrasi Rakyat Desa yang disebut "Pemilihan Kepala Desa", untuk menghasilkan Kepala Desa yang Definitif yang akan melanjutkan estafet keemimpinan dan menahkodai roda pembangunan desa kedepan.Semoga berjalan "Sukses Tanpa Ekses".(Amin)